13 Satker MIN di NTT akan dilikuidasi tahun ini

Jakarta – Sebanyak 680 satker Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lingkungan Kementerian Agama telah diusulkan untuk dilikuidasi menyusul tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor : S-2365/AG/2015 tanggal 15 oktober 2015 perihal tindak lanjut penyederhanaan satuan kerja pengelola keuangan MIN di lingkungan Kementerian Agama.

680 satker MIN yang akan dilikuidasi ini menyusul 500 satker MIN yang telah dilikuidasi pada tahap I di tahun 2017. Pada tahap I, dari 500 satker MIN tersebut terdapat 8 MIN di Provinsi NTT yang telah dilikuidasi yakni : MIN Kupang, MIN Timor Tengah Utara, MIN 1 Sikka, MIN 1 Ende, MIN Nagekeo, MIN 1 Manggarai, MIN 1 Sumba Timur dan MIN Lembata.

Pada tahun kedua ini, dari 680 satker yang telah diusulkan untuk dilikuidasi, terdapat 13 satker MIN di provinsi Nusa Tenggara Timur. Nantinya seluruh satker MIN yang telah dilikuidasi tidak lagi berperan sebagai satker di tahun anggaran 2019. DIPA satker MIN sebelumnya kemudian melebur ke dalam DIPA Program Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dengan kebijakan penyederhanaan satker MIN ini, nantinya ketika terdapat penegrian madrasah ibtidaiyah yang baru, maka secara otomatis akan langsung dimerger ke dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat

13 Satker MIN yang akan dimerger pada tahap ke-2 ini antara lain :

  1. MIN 1 Timor Tengah Selatan
  2. MIN 2 Timor Tengah Selatan
  3. MIN 1 Alor
  4. MIN 2 Alor
  5. MIN 3 Alor
  6. MIN 4 Alor
  7. MIN 5 Alor
  8. MIN 1 Flores Timur
  9. MIN 2 Flores Timur
  10. MIN 3 Flores Timur
  11. MIN 2 Ende
  12. MIN 3 Ende
  13. MIN 2 Sumba Timur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *