Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat PAI akan melaksanakan program Visiting Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) ke Wilayah Perbatasan tahun 2018. Dalam rangka dimaksud, telah dibuka pendaftaran calon peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Proses Pendaftaran
- Pendaftaran calon peserta berdasarkan kelengkapan berkas usulan yang telah ditentukan (juknis terlampir)
- Pendaftaran calon peserta melalui Kantor Kementerian Agama Provinsi
- Berkas dan kelengkapan data calon peserta (hard copy) diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi paling lambat tanggal 5 November 2018
B. Proses Seleksi
Seleksi kelengkapan berkas calon peserta dilakukan oleh tim daerah dan pusat yang terdiri dari unsur : akademisi, praktisi pendidikan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidan Direktorat PAI pada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Proses seleksi didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Kelengkapan syarat-syarat calon peserta visiting sesuai dengan jumlah kuota
- Penilaia portofolio atas dokumen / berkas calon peserta
Calon peserta visiting guru PAI yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan ditetapkan dengan SK Dirjen Pendidikan Islam