Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah

Dalam rangka optimalisasi pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) madrasah tahun anggaran 2018, Direktorat GTK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI mengeluarkan edaran terkait pembayaran TPG di akhir tahun anggaran 2018. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  1. Pembayaran TPG bulan desember 2018 dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan november 2018 yang dicetak melalui SIMPATIKA. Adapun surat keputusan penetapan penerima TPG bulan desember 2018 akan digenerate secara otomatis pada awal bulan desember 2018 berdasarkan analisa kelayakan / SKAKPT bulan november 2018, sehingga pembayaran TPG bulan desember 2018 dapat dilakukan pada awal bulan desember 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap penerima TPG bulan desember diwajibkan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani diatas materai 6000 sebagai bukti pertanggungjawaban individu jika terjadi perbedaan data SKAKPT bulan desember dikarenakan kondisi aktual yang menyebabkan guru ternyata tidak layak menerima tunjangan profesi di bulan desember 2018;
  3. Jika terjadi kesalahan pengisian data SKAKPT bulan januari – juni 2018 yang menyebabkan status tunjangan tidak layak, akan disesuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan juli – agustus 2018. Admin SIMPATIKA pusat akan melakukan generate ulang status kelayakan tunjangan bulan januari – juni 2018 berdasarkan data SKAKPT bulan juli – agustus 2018;
  4. Bagi guru madrasah penerima tunjangan profesi yang masih mengalami kendala status SKAKPT disebabkan keterlambatan mengisi kehadiran bulan juli – september 2018 diberikan kesempatan untuk memperbaikinya dengan cara kepala madrasah yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan pembukaan update kehadiran guru di SIMPATIKA ke Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diproses secara teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *