Kemenag Rilis Sistem Pendaftaran Izin Operasional Pondok Pesantren Secara Online

Jakarta –  Dalam rangka pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren telah diatur dengan ketentuan terbaru yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren. Dengan terbitnya regulasi baru ini maka secara otomatis regulasi lama yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terkait pengajuan izin operasional pondok pesantren perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan izin operasional dimaksud dilakukan secara online melalui Ijop Pesantren Online yang dapat diakses pada laman web IJOP PESANTREN, KLIK DISINI
  2. Tahapan pengajuan izin operasional ini terbagi atas 7 tahap yakni :
  • Pesantren melakukan pendaftaran dan upload dokumen
  • Kemenag Kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload
  • Kemenag Kabupateb/kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan upload hasil visitasi
  • Kemenag Kabupaten/Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui
  • Kemenag Provinsi mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui
  • Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat dan selanjutnya menerbitkan NSPP dan SK izin operasional
  • Kabupaten/Kota mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional.

Untuk Informasi lebih lengkap terkait ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, silahkan mendownload JUKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN, KLIK DISINI

56 thoughts on “Kemenag Rilis Sistem Pendaftaran Izin Operasional Pondok Pesantren Secara Online

  1. assalamu’alaikum wr, wb
    mohon maaf…terkait pengajuan ijin operasional pondok pesantren IJOP PESANTREN, KLIK DISINI masih belum bisa di buka. ada perintah ” BI RIGHT BACK ” mohon penjelasannya. terimakasih
    wassalamu’alaikum wr, wb

    1. Waalaikum Salam Wr.WB.
      Maaf, kemungkinan aplikasi ijopnya lagi dalam masa pemeliharaan sehingga belum bisa diakses saat ini, silahkan dicoba di waktu mendatang

      1. Mohon pencerahan
        Untuk pengajuan ijin pondok : diajukan pada saat mendirikan pondok atau setelah pondok sdh beroperasional.

    1. untuk hal teknis, mungkin perlu dikooridnasikan lebih lanjut dengan operator di tingak kemenag kabupaten atau bisa juga ke tingkat kanwil kemenag provinsi

      1. Mohon pencerahan
        Untuk pengajuan ijin pondok : diajukan pada saat mendirikan pondok atau setelah pondok sdh beroperasional.

  2. Assalamu’alaikum. kalau sudah 1 tahun pemutakhiran izin op. tapi belum di proses terus apakah bisa langsung ke Kemenang provinsi / Pusat? Jika ada permasalahan penginputan emis, harus konsultasi ke mana ? Trms

    1. Terkait dengan kendala bisa menghubungi operator pada Kanwil Kemenag provinsi setempat, apakah ada kendala dalam berkas usulan sehingga belum diproses atau seperti apa, karena oeratorlah yang lebih memahami alur dari pengusulan dari lembaga

  3. Alhamdulillah, terima kasih banyak atas pencerahannya, semoga menjadi amal hasanah di dunia maupun akhirat. Aamiin.
    Mohon penjelasan terkait IJOP ini, lembaga Pesantren kami sudah mengajukan baik online maupun offline, namun sudah setahun ini masih berhenti di Kemenag Kabupaten, …
    1. Apakah tidak ada SOP perijinan sehingga pesantren harus menunggu dalam tempo tak terbatas Bapak ?
    2. Apakah kepala kantor kemenag PLH tidak berhak untuk memberi Rekom pengajuan tersebut sehingga memudahkan pesantren yang mengajukannya ?

    1. Silahkan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat terkait kendala yang dihadapi, apakah ada berkas pengajuan yang masih kurang sehingga proses masih belum bisa ditindaklanjuti

    1. Dicek di aplikasi mana? Seharusnya jika Ijop sudah keluar, maka pasti terdata di Kabupaten/kota karena di kemenag Kab/Kotalah yang menerbitkan Ijop dimaksud. Terkait data di aplikasi EMIS, jika belum terdata, kemungkinan belum tersinkronkan antara aplikasi ijop dengan aplikasi EMISnya, ditunggu saja sinkronisasi berikutnya

  4. Dalam hal pendaftaran ijin operasional pasantren saat ini secara online dan sistem sedang offline,
    Apakah tidak bisa diurus perizinan secara manual????

  5. Pesantren sy, sdh memiliki izin operasional, dan sdh berjalan sekitar 9th yg lalu, skrg kami sepakat mau ganti naungan yayasan, dan ganti nama pesantren, apa langkah2 yg harus di tempuh?
    Bgmn jika izon operasional sdh habis, sdgkn data kelas 2 dan kelas 3 sdh terinout di Emis, apakh mereka tetap bisa ujian Nasional?
    Kelas 1 tidak kami daftarkn data emisnya, krn kami menyangka bhw dgn habisnya izin operasional otomatis santri tdk bisa lg ujian Nasional, belakangan ada yg sarankn utk tetap sj daftarkn krn klo sdh masuk data emis maka tetap bisa ikut ujian nasional, tp masalhnya skrg penginputan data emis utk kelas 1 sdh tutup, mohon pentunjuknya, jazakumullahu khair

    1. Silahkan melakukan pengajuan perpanjangan Izin operasional ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dan melaporkan adanya pergantian naungan yayasan

  6. Assalamualaikum mihon maaf sebelumnya kami dari Yayasan Darul Nidzom sudah mengajukan petmohonan ijin operasional pesantren secara manual sudah 2 tahun lalu sampai sekarang belum turun ijin nya .kami sudah di survai dari kemenag kota dan dari kemenag pusat pun sudah menelpon .waktu itu masih ada kekurangan tempat ibadah karena belum di bangun tapi sekarang sudah di bangun .kami mohon jawabanya .dari segi administrasi kami sudah melengkapi .gedung ada kamar santri sudah ada ,santri sudah ada.jadi apa kendalanya.

    1. Mohon maaf karena ada perbaikan regulasi dan sistem perizinan sehingga kemungkinan usulan pendirian menjadi terhambat.Saat ini Aplikasi Pengajuan Izin Operasional terbaru telah diluncurkan awal bulan februari ini. Untuk itu disarankan agar dapat melakukan pengajuan usulan pendirian baru ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada postingan berita web terbaru terkait Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren di link https://pendidikanislamntt.com/2021/02/01/layanan-pendaftaran-keberadaan-pesantren-telah-dibuka-kembali/

  7. Salam …
    Saya sudah mengajukan ijop ke kabupaten/ kota dan sdh diterbitkan rekomendasi … Apakah kita harus menyerahkan rekomendasi tersebut lengkap dengan proposalnya (dlm bentuk hard copy) ke depag propinsi? Mohon arahannya …
    Suwun & Wassalam

    1. Calon penyelenggara cukup sampai ke Kemenag Kab/Kota saja, nanti tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota ke Kanwil dan Pusat by sistem Aplikasi Ijop.

  8. Assalamualaikum
    untuk link juknis kok forbidden ya..
    mohon maaf mohon di update karena saya baru akan mengajukan ijop

    terimakasih

  9. Assalamualaikum jika sudah mengajukan izin operasional pesantren secara online, apakah perlu juga mengajukan secara offline?

  10. bagaimana cara mengedit persyaratan izin ponpes secara online yang sudah diajukan dan ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, karena jika setiap diajukan dan ada kekurangangan harus daftar baru lagi dengan email baru lagi banyak kekurangan dan butuh proses yang lama lagi

  11. Hari ini tgl 1 Maret 2022 sy sy sdh mengajukan pendaftaran pesantren via online kemudian persyaratan di setuju..skrng tinggal verifikasi,kira2 brp lamaproses vetifikasinya

  12. Sy sdh mengajukan ijop online dan Alhamdulillah sdh di terima tinggal tunggu verivikasi , kira2 berapa lama menunggu survei ke tempat pesantren kami..

  13. Assalamualaikum mohon pencerahannya admin proses ijin sudah sampe proses dokumen tapi sudah lebih dari satu minggu belum di peoses dengan pemberitahuan proses dokumen di proses setelah pembaruan ijin operasional ssbelum 2021 selesai pertanyaan saya sampai kapan prose dokumen terkait untuk ijin pondok pesantren baru dokumenya di proses

    1. Maaf terkait hal teknis ini, admin tidak dapat menjelaskan. Silahkan berkoordinasi langsung dengan admin aplikasi ijop pesantren di kabupaten/kota setempat

  14. Assalamualaikum….
    mohon pencerahannya Min…..
    kapan mulai dibuka pendaftaran ijop Pondok dibuka
    kami sudah daftar tapi setelah itu ada tulisannya “Mohon maaf, saat ini SITREN tidak dapat diakses untuk Pengajuan IJOP Baru oleh Pesantren dan Proses Verifikasi dan Rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi, dan Kemenag Pusat, dalam rangka penyesuaian Revisi Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.”
    mohon infonya Min….
    Wassalamualaikum….

Tinggalkan Balasan ke Supriano Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *