Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2019, Kementerian Agama RI telah mengumumkan peserta pretest yang dinyatakan lulus dan selanjutnya dapat mengikuti PPG tahun 2019.
1.Peserta pretest yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai melampaui passing grade (55). Daftar peserta yang dinyatakan lulus bisa dilihat pada website dengan alamat link https://intip.in/pengumumanppg/, klik disini
2. Pelaksanaan PPG dimulai pada tanggal 20 Mei s.d 25 November 2019 dengan rincian sebagai berikut :
- Pembelajaran daring (online) selama 3 bulan pertama. pembelajaran ini dilakukan dengan cara komunikasi antara dosen dan mahasiswa melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing.
- Perkuliahan di kampus LPTK selama 2 bulan
- PPL di ekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 minggu
- Jadwal secara detail akan dibuat oleh masing-masing LPTK penyelenggara
3. Komponen pembiayaan pelaksanaan PPG dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah / Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Biaya Akomodasi, Konsumsi dan transportasi ditanggung oleh peserta PPG secara mandiri
4. Seluruh peserta yang dinyatakan lulus dan masuk pada daftar PPG tahun ini wajib melakukan verval data dan berkas melalui APLIKASI SIAGA paling lambat tanggal 16 April 2019 pukul 18.00 WIB. Jika tidak melakukan verval sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG tahun ini.
Informasi selengkapnya dapat melihat KETENTUAN PESERTA PPG, KLIK DISINI
menanamkan akhlak tulkorimah ke generasi melenial