Kupang – Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Madrasah TP.2018/2019 telah usai. Salah satu ouput dari pelaksanaan ujian ini adalah penerbitan Ijazah dan SKHUAMBN oleh madrasah. Namun melihat pengalaman banyaknya kasus kesalahan penulisan ijazah yang dilakukan oleh madrasah pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya, maka Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Kegiatan yang diselenggarakan di Asrama Haji Transit Kota Kupang pada tanggal 28 Mei 2019 ini diikuti oleh 30 orang peserta. Peserta yang hadir merupakan tim penulisan ijazah yang ditunjuk oleh kepala madrasah se daratan timor dan rote ndao. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan petunjuk teknis penulisan ijazah bagi RA dan Madrasah TP.2018/2019 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs dan MA TP.2018-2019.
Dalam arahannya, Kepala Bidang Pendidikan Islam mengharapkan agar penulisan ijazah TP.2018/2019 ini bisa lebih cermat dengan minimnya tingkat kesalahan, bahkan sebaiknya tidak ada kesalahan. Hal ini dikarenakan pendistribusian ijazah ke madrasah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada cadangan, di tahun ini pendistribusian ijazah dihitung sesuai dengan jumlah peserta UN yang terdata sebelumnya. Jika sampai ada kesalahan dalam penulisan ijazah maka tidak bisa digantikan dengan ijazah lainnya dan harus menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah TP.2018/2019 dapat didownload pada Pustaka Digital Pendidikan Islam pada laman KLIK DISINI