Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Jakarta – Direktorat GTK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengumumkan hasil kelulusan seleksi akademik PPG yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Sehubungan dengan akan dimulainya persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pengumuman hasil kelulusan seleksi akademik dapat dilihat melalui akun individu guru masing-masing di layanan SIMPATIKA;

2. Status kelulusan seleksi akademik terdiri dari beberapa kategori :

a. Lulus seleksi akademik dengan status calon mahasiswa PPG;

b. Lulus seleksi akademik dengan status cadangan calon mahasiswa PPG

c. Lulus seleksi akademik dengan status belum memenuhi kuota PPG;

d. tidak lulus seleksi akademik

3. Calon peserta PPG 2019 yang lulus seleksi akademik dan lolos kuota PPG dalam jabatan maupun sebagai cadangan wajib melakukan konfirmasi ulang kesediaan mengikuti PPG dengan mengunggah Pakta Integritas  melalui SIMPATIKA;

4. Konfirmasi kesediaan dengan mengunggah Pakta Integritas melalui akun individu guru di SIMPATIKA dapat dilakukan sampai dengan tanggal 16 juni 2019 pukul 23.59 WIB;

5. Ajuan Pakta Integritas Calon Peserta/Cadangan akan disetujui/ditolakKanwil Provinsi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bagi calon peserta/cadangan yang tidak menggunggah Pakta Integritas sampai batas waktu tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan akan digantikan dengan peserta cadangan yang telah menggunggah Pakta Integritas dan disetujui kanwil Provinsi;

7. Bagi calon peserta yang ajuannya telah disetujui oleh Kanwil Provinsi, selanjutnya menjadi mahasiswa PPG 2019 dan memulai tahapan Daring mulai tanggal 13 Juni 2019;

8. Mahasiswa PPG 2019 wajib mengirimkan berkas verifikasi dokumen sesuai daftar yang tertera di lampiran S34C ke LPTK / PTKIN penyelenggara PPG masing-masing melalui POS atau langsung paking lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2019;

 

5 thoughts on “Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

    1. Maksudnya, dinyatakan lulus seleksi akademik (melebihi pasing grade), namun dikarenakan pilihan mapel ppg pada LPTK yang telah ditunjuk sudah melampaui kuota, maka dirangkingkan peserta untuk memenuhi kuota dimkasud. dan peserta status ini meskipun lulus namun tidak bisa mengikuti PPG karena sudah melebihi kuota peserta yang telah ditetapkan sebelumnya

  1. yang lulus tes 2019 kenapa tidak dipanggil dan katanya harus mendaftar ppg itu gimana yang lain ada yang sudah dipanggil dengan biaya APBN yang belum tapi sudahy lulus apa masih ada pemanggilan tolong penjelasannya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *