Pengelolaan Data SIMPATIKA Semester Ganjil TP.2019/2020

Jakarta – Terkait pelaksanaan pemutakhira data SIMPATIKA pada semester ganjil TP.2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, menghimbau beberapa hal sebagai berikut :

1. Untuk peremajaan dan pembaruan data lembaga, seluruh madrasah negeri dan swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan perubahan jika diperlukan terkait nama madrasah. Nama madrasah yang digunakan wajib sesuai dengan SK Penegerian terbaru/atau SK/Piagam ijin operasional madrasah;2. Khusus bagi guru PNS madrasah, dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan ProfesiĀ  berbasis SIMPATIKA wajib untuk :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru CPNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dan berkoordinasi dengan Kepala Madrasah/Operator SIMPATIKA masing-masing madrasah dan admin Simpatika Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Apabila guru sudah memiliki akun silahkan melakukan mutasi dan alih fungsi;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) pada SK golongan terbaru, bukan SK KGB

3. Guru diminta segera melakukan permanen data setelah melakukan perubahan data masing-masing;

4. Bagi guru yang telah mengajukan perubahan TMT sebagai guru (S12d) tidak akan diproses perubahan datanya sampai dokumen sesuai persyaratan yang diminta disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan kriteria yang diminta. Untuk mengetahui dokumen pendukung perubahan TMTĀ  silahkan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;

5. Kepala madrasah selaku administrator utama simpatika pada masing-masing lembaga diminta untuk lebih mengefektifkan fungsi supervisi dan manajerial pada implementasi simpatika di madrasahnya masing-masing;

6. Operator madrasah berfungsi untuk membantu kepala madrasah selaku admin dalam menjalankan simpatika secara kelembagaan, seperti penyusunan jadwal mingguan dan pengisian absensi guru dan membantu guru jika terdapat hal yang memerlukan perhatian khusus. Operator madrasah tidak memiliki tanggung jawab atas segala sesuatu resiko pada masing-masing guru;

7. Untuk tahun pelajaran 2019/2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian absensi dan pengajuan SKBK/SKMT yang mengakibatkan tidak diterbitkannya SKAKPT guru penerima tunjangan profesi. Keterlambatan sebagaimana dijelaskan sebelumnya merupakan tanggung jawab kepala madrasah dan guru masing-masing;

8. Ajuan SKBK, SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK, SKAKPT serta pengisian absensi pada admin simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 setiap bulannya untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya;

9. Khusus bulan Januari s.d Juli simpatika akan menjalankan proses maintenance server sehingga ajuan kelayakan tunjangan belum dapat dilakukan. Adapun proses lain tetap berjalan sebagaimana biasa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *