Memperhatikan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Surat keterangan pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pada madrasah;
- Penerbitan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah/STTB adalah proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusakan ijazah/STTB yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau kesalahan penulisan.
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah/STTB.
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB mengikuti format sebagaimana pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 sebagai berikut : a) Karena hilang, menggunakan form (FM-SKP-09); b) Karena kesalahan penulisan, menggunakan form (FM-SKP-10); c) Karena rusak, menggunakan form (FM-SKP-11);
- Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan masyarakat (swasta) menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup meliputi Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Islam Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA) dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada point (7) di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Persyaratan penerbitan SKP Ijazah/STTB mengikuti ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
- Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB mengikuti ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
Untuk selengkapnya, SILAHKAN DOWNLOAD Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015, KLIK DISINI