Penerbitan SKP Ijazah/STTB Madrasah

Memperhatikan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Surat keterangan pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pada madrasah;
  2. Penerbitan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah/STTB adalah proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusakan ijazah/STTB yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau kesalahan penulisan.
  3. Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah/STTB.
  4. Penerbitan SKP Ijazah/STTB mengikuti format sebagaimana pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 sebagai berikut : a) Karena hilang, menggunakan form (FM-SKP-09); b) Karena kesalahan penulisan, menggunakan form (FM-SKP-10); c) Karena rusak, menggunakan form (FM-SKP-11);
  5. Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  6. Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan masyarakat (swasta) menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  7. Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup meliputi Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Islam Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA) dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  8. Apabila madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada point (7) di atas,  penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  9. Persyaratan penerbitan SKP Ijazah/STTB mengikuti ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
  10. Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB mengikuti ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.

Untuk selengkapnya, SILAHKAN DOWNLOAD Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015, KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *