Jakarta – Menyikapi penyebaran virus Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Pneumonia di lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor B-574.I/DJ.I/HM.01/03.2020 tanggal 3 Maret 2020.
Dalam surat edaran dimaksud disampaikan beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh setiap lembaga pendidikan Islam dalam mencegah penyebaran virus covid-19 ini, yakni :
1. Madrasah, Pondok Pesantren, dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) diminta berkoordinasi dengan Puskesmas dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat lainnya untuk melakukan pencegahan penularan penyakit Pneumonia.
2. Warga Madrasah, Pondok Pesantren dan PTKI diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, tetap tenang dan tetap menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/perkuliahan seperti biasa serta turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19/Corona;
3. Sebagaimana diketahui bahwa Virus Covid-19/Corona merupakan kategori penyakit yang bisa sembuh sendiri (Self-limited disease) tergantung pada daya tahan tubuh, maka warga Madrasah, Pondok Pesantren, dan PTKI diminta untuk senantiasa membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19/Corona;
4. Kegiatan PHBS dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip pencegahan penyakit pada individu / keluarga dan komunitas.
- Pencegahan penyakit pada individu/keluarga :
- menjaga kebersihan diri individu melalui pembiasaan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)
- makan dengan gizi seimbang dan memperbanyak konsumsi sayuran dan buah-buahan
- rajin berolahraga / aktivitas fisik dan cukup tidur / istirahat
- menggunakan alat mandi sendiri (menghindari alat secara bersama)
- menggunakan masker dan menutup mulut terutama bagi yang sakit batuk sehingga tidak menyebarkan virus di lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren, dan kampus PTKI
- Pencegahan Penyakit pada Komunitas :
- memelihara kebersihan di lingkungan madrasah, pondok pesantren, dan kampus PTKI yang meliputi : ruang tidur, ruang belajar, ruang makan, ruang wudhu, ruang sholat dan lainnya;
- mengaktifkan kegiatan olahraga / aktifitas fisik secara rutin, seperti senam atau aktifitas lainnya;
- melakukan gerakan ukur suhu tubuh bagi seluruh warga madrasah, pondok pesantren dan PTKI dalam rangka pemantauan gejala sakit (bila suhu tubuh sudah mencapai 37,5 C mereka diminta untuk istirahat sementara;
- memastikan higienitas tempat, alat memasak, menu makanan yang disajikan;
- memasang cairan antiseptik disetiap pintu masuk kelas
5. Peran Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) agar dioptimalkan dalam rangka mengedukasi siswa madrasah, santri dan mahasiswa untuk senantiasa menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagaimana dijelasakan diatas;
6. Untuk penanganan siswa/santri/mahasiswa/warga madrasah, pondok pesantren dan kampus PTKI yang mengalami gejala sakit yang dicurigai mengarah pada gejala pneumonia, maka segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Puskesmas dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat;
7. Segera melaporkan kasus suspek pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit yang ditemukan ke Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), Whatsapp 087806783906 dan email poskoklb@yahoo.com;
8. mengajak semua warga madrasah, pondok pesantren dan kampus PTKI untuk melakukan doa Qunut Nazilah untuk menangkal penyebaran virus Corona;