Jakarta – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 tentang penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19 ini, dana BOP dan BOS, dapat dipergunakan untuk :
1. Pembelian / sewa sarana / perlengkapan / peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19, antara lain
- pembelian sabun cuci tangan, antiseptic, masker dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19
- pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan covid-19
- biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan / petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan covid-19
- membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19
- membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah
2. Pembelian / sewa sarana / perlengkapan / peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar baik di madrasah maupun di rumah, antara lain :
- penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yan dapat menunjang pembelajaran jarak jauh
- pembelian / sewa mobile modem (termasuk kuota internet) berupa usb modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan
- pembelian / sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa usb modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan
- pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah
3. Pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.