Jakarta – Dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhathul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada masa darurat Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Panduan Kurikukum Darurat Madrasah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2791 Tahun 2020.
Diharapkan panduan kurikulum darurat ini dapat diimplementasikan dengan baik di madrasah agar dapat menjamin pembelajaran yang berkesinambungan di masa pandemi saat ini. Pendidik dan satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.
Panduan Kurikulum Darurat di Madrasah dapat didownload pada link (KLIK DISINI)