Jakarta – Dalam rangka persiapan menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB itu, ditetapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang diatur sesuai Zona yakni Hijau, Kuning, Orange dan Merah.
Untuk lebih jelas, silahkan mendownload Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dimaksud, KLIK DISINI