Baubau – Dalam rangka perluasan akses pendidikan anak usia dini di kabupaten Kupang, Kepala Bidang Pendidikan Islam menyerahkan SK Kakanwil Nomor 143 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Pendirian RA Nurul Jadid Baubau (01/07).
Pendirian RA ini merupakan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk mendekatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di Kabupaten Kupang khususnya di wilayah baubau yang belum memiliki madrasah disemua jenjang sebelumnya. Kehadiran RA ini menjadi lembaga RA kedua di Kabupaten Kupang setelah sebelumnya telah berdiri RA Babussalam Oesao.
Acara penyerahan SK Ijin Operasional ini dilaksanakan di Kompleks Masjid Nurul Jadid Baubau dan dihadiri juga oleh Kasi Sistem Informasi Pendidikan Islam pada Bidang Pendidikan Islam, Kasi Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang, Ketua dan Pengurus Yayasan Nurul Jadid Baubau serta tokoh masyarakat sekitar.