Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan PP nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 tentang Penilai dan Atasan Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Dalam SE dimaksud, beberapa pengaturan Pejabat penilai dan Atasan Penilai sebagai berikut :
1. PNS Yang Dinilai : Pengawas Madrasah
Pejabat Penilai : Kepala Kankemenag Kab/Kota
Atasan Pejabat Penilai : Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
2. PNS Yang Dinilai : Kepala MI dan MTs
Pejabat Penilai : Kasi Pendidikan Islam /Madrasah pada Kankemenag Kab/Kota
Atasan Pejabat Penilai : Kepala Kankemenag Kab/Kota
3. PNS Yang Dinilai : Kepala MA dan MAK
Pejabat Penilai : Kepala Bidang Pendidikan Islam/Madrasah pada Kanwil Kemenag Provinsi
Atasan Pejabat Penilai : Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Untuk informasi terkait pengaturan pejabat penilai dan atasan pejabat penilai lebih lengkap, silahkan mendownload Surat Edaran tentang Penilai dan Atasan Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, KLIK DISINI