Kemenag Jaring Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020

Jakarta – Dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah, Direktorat KSKK Madrasah melakukan pendataan siswa calon penerima PIP yang bersumber dari usulan madrasah dan dialokasikan khusus bagi siswa baru hasil PPDB TP.2020/2021.

Madrasah yang ingin mengusulkan siswanya sebagai calon penerima PIP tahun 2020 ini harus menginputkan datanya melalui aplikasi EMIS-PIP pada laman web http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/ paling lambat tanggal 16 Oktober 2020.

Usulan siswa madrasah calon penerima PIP harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

  • siswa madrasah yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak berkebutuhan khusus yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan surat keterangan dari kepala madrasah
  • siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari kepala desa/lurah
  • siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP
  • siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan surat keterangan PHK

6 thoughts on “Kemenag Jaring Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020

  1. Assalamu’alaikum bapak/ ibu mohon maaf saya mau menanyakan prihal PIP selama saya di Madrasah aliyah saya belum pernah mendapatkan bantuan padahal saya mempunyai KIP apa memang ada kesalahan apa memang saya tiak mendapatkan bantuannya terima kasih.
    sekolah : Madrasah Aliyah Swasta Al Azhar Kota Banjar Jawa Barat
    NPSN :20277086
    NISN : 0023641540

    1. Terkait dengan PIP Madrasah, perlu kami sampaikan bahwa penetapan penerima bantuan PIP dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat KSKK Madrasah di Kemenag RI di Jakarta dengan berdasarkan hasil Pemadanan data antara sumber data yang dinput oleh madrasah melalui aplikasi EMIS dengan sumber data KIP dari Kementerian Sosial. Jika ada kasus dimana siswa pemegang KIP tidak menerima bantuan PIP, penyebabnya kami tidak mengetahui secara persis karena kami di tingkat wilayah. Untuk itu bisa dikooridnasikan oleh madrasah setempat ke kanwil kemenag setempat untuk dikoordinasikan lagi dengan direktorat KSKK, mungkin bisa diketahui penyebabnya atau kendalanya seperti apa. Terima Kasih

    1. Penentuan calon penerima PIP didasarkan pada tahapan verifikasi dan validasi data dan juga dipengaruhi dengan alokasi anggaran yang disiapkan. Calon penerima PIP diprioritaskan terlebih dahulu kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk itu, disarankan agar dapat mengurus pembuatan KIP. Selain itu, penentuan calon penerima juga harus melalui proses verval oleh madrasah melalui aplikasi e-verval PIP. Sekedar info saat ini hingga 28 februari 2021 sedang dilaksanakan proses verval data calon penerima PIP melalui aplikasi e-verval PIP. untuk itu agar bisa dikoordinasikan kembali dengan pihak madrasah setempat.

  2. Assalamualaikum bapak ibu saya mau menanyakan prihal kip.anak saya mempunyai kip dari sd.disd selau cair tapi semenjak masuk mts kip ank say tidak pernah cair.kami dri pihak orang tua sudah melaporkan kip keoperator sekolah tapi sampai ank saya kelas 8 mts blm ada tindak lanjut dari sekolah. sekolah Mts Almizan kabupaten bogor kecamatan cibinong NISN 0065151367

    1. silahkan dikoordinasikan dengan kepala Madrasahnya pak, mungkin data KIP anak belum diinputkan dalam aplikasi EMIS dan Verval PIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *