Jakarta – Dalam rangka mengembangkan potensi, bakat dan minat siswa madrasah dalam bidang riset atau penelitian ilmiah maka madrasah harus mampu mengembangkan pembelajaran riset di madrasah. Untuk mendorong pengembangan pembelajaran riset di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6757 tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020.
Dalam SK tersebut, sebanyak 296 MTs dan 404 MA ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara riset se-Indonesia. Madrasah yang telah ditetapkan ini mulai tahun pelajaran 2020/2021 dapat menyelenggarakan pembelajaran riset sebagaimana yang telah ditetapkan pada KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Terdapat 9 madrasah di Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara riset, antara lain :
1. MTsN Kota Kupang
2. MTsN 1 Ende
3. MTsN 3 Ende
4. MTsN 1 Flores Timur
5. MAN Kota Kupang
6. MAS Soe Kab. Timor Tengah Selatan
7. MAN 2 Flores Timur
8. MAN 2 Alor
9. MAKN Ende