Jakarta – Kementerian Agama RI secara resmi kembali membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren di awal tahun 2021 ini. Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Juknis ini merupakan turunan dari PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaran Pondok pesantren. Dalam juknis ini dijelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat.
Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui oleh kementerian agamauntuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren dapat diakses melalui laman web : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/
Download Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren pada laman web https://pustakapendisntt.com/2021/02/01/juknis-pendaftaran-keberadaan-pesantren/
Kenapa pendaftaran ponpes saya lama sekali
mohon dikooridnasikan lebih lanjut ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, mungkin ada persyaratan yang belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
Maaf kami dari pesantren Di Bengkulu Tengah kamiengalami kendala saat pendaftaran Simba pdpotren.
Silahkan menghubungi Operator pada Kankemenag Kab/Kota setempat untuk dibantu prosesnya