Jakarta – Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat dan demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia ini, disampaikan beberapa point penting diantaranya :
- Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan
- Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan - Ujia yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c , dilaksanakan dalam bentuk :
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tes secara luring atau daring;
d. Bentuk kegiatan penilaia yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. - Selain ujian yang diselenggarakan oelh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik pada sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
b.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d. Peserta ujian tingkat satuan pendidikan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. - Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk :
1). portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2). Penugasan;
3). Tes secara luring atau daring; dan/atau
4.) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tiudak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
b.Pusat data dan Informasi Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB Daring. - Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19
Download Surat Edaran Mendikbud No.1 Tahun 2021, KLIK DISINI