Jakarta – Hingga 31 januari 2021 berdasarkan laporan dari Bank penyalur, masih banyak siswa madrasah (MI, MTs, MA) penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 yang belum melakukan pencairan dana bantuan di Bank. Untuk itu, Direktor Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar dapat dilakukan langkah percepatan pencairan anggaran bantuan sosial PIP ini.
Adapun langkah percepatan yang harus dilakukan adalah :
- melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam hal ini BANK BNI di wilayah masing-masing
- membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa madrasah dalam melakukan pencairan dana bantuan PIP dimaksud. Data siswa yang belum melakukan pencairan dapat dikoordinasikan dengan Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
- memastikan seluruh siswa madrasah penerima bantuan sosial PIP tahun 2020 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.
- Batas waktu pencairan / aktivasi rekening siswa penerima PIP tahun 2020 di Bank Penyalur paling lambat tanggal 25 Maret 2021. Apabila sampai batas waktu tersebut, masih terdapat siswa penerima PIP yang belum melakukan pencairan / aktivasi rekening, maka dana tersebut akan dikembalikan dan disetorkan ke Kas Negara.
maaf ingin bertanya?mau cek nama penerima pip untuk madrasah baitulqadim airmata.pakai link yg mna.soal asal sekolah anak di SD sering kasih tau klo ad penerima pip.tpi setelah msuk MTS smpai sdh mau naik kls 8 blm ad pemberitahuan sbgai penerima pip.
Penerima PIP, siswa wajib memiliki KIP. Setalah itu datanya harus diinput dengan valid pada aplikasi EMIS. Dan selanjutnya diverval di aplikasi Verval PIP. Hasil verval akan disinkronkan dengan data Kementerian Sosial dan selanjutnya baru ditetapkan sebagai penerima PIP. Untuk web PIP di link https://pipmadrasah.kemenag.go.id/