Jakarta – Dalam rangka menindajklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan edaran terkait penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam surat edaran dimaksud, ketentuan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 diatur sebagai berikut :
1. Ujian Nasional (UN) jenjang MTs dan MA TP.2020/2021 ditiadakan;
2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) jenjang MTs dan MA TP.2020/2021 ditiadakan
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah :
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan Rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah
4. Pelaksanaan Ujian Madrasah diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah, Download KLIK DISINI
5. Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan meperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai batas kewenangannya masing-masing
6. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendis nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP.2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi darurat pencegahan penyebaran Covid-19, maka Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 1 s.d 6 dilaksanakan sesuai dnegan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran TP.2020/2021 di masa pandemi Covid-19
Aku ingin mengerjakan soal