Jakarta – Menjelang masuknya bulan ramadhan beberapa hari lagi, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan surat edaran nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah / 2021. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah di bulan ramadhan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
Dalam surat edaran dimaksud, dijelaskan beberapa ketentuan yang harus dipedomani antara lain :
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit/alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa ramadhan;
2. Sahur dan buka puasadianjurkan dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain :
- Shalat fardhu lima waktu, shalat terawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah dan membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Pengajian/ ceramah/ tausiyah/ kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
- Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid/mushala, menggunakan masker, menajga jarak aman;
6. Kegiatan ibadah ramadhan di masjid/mushala seperti shalat terawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan itikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori ZONA MERAH (resiko tinggi), dan ZONA ORANGE (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
7. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun diluar gedung, di daerah yang masuk kategori resiko rendah (ZONA KUNING) dan aman dari penyebaran Covid-19 (ZONA HIJAU), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas lainnya;
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dadn shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyahyang dapat menggangu persatuan umat;
11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.