Kemenag keluarkan edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Madrasah TP.2021/2022 di Masa PPKM Covid-19

Jakarta – Memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, Direktorat KSKK Madrasah melakukan penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah dalam rangka menjaga optimalisasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik melalui surat edaran Direktur KSKK Madrasah nomor B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 tertanggal 10 Agustus 2021.

Dalam surat edaran dimaksud diatur beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan pembelajaran di madrasah diantaranya :
1. Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
2. Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) Wajib melaksanakan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah(BDR);
3. Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 atau 3 Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
b. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas wajib memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin.
c. Terdapat ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas Covid-19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM)
d. Mendapatkan Izin tertulis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
4. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola madrasah dan kepala madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.
5. Pelaksanaan pembelajaran dan penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis nomor 2944 tahun 2021 tentang panduan kurikulum darurat pada RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *