Kemenag Dorong Percepatan Pencairan Dana PIP Tahap 2 Tahun 2021

Kupang – Berdasarkan hasil evaluasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 Tahun Anggaran 2021 oleh bank penyalur per 31 Agustus 2021, masih terdapat siswa/i madrasah penerima PIP pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang belum melakukan pencairan dana. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah mendorong agar madrasah-madrasah yang belum melakukan pencairan dana PIP dimaksud agar segera melakukan pencairan dana pada bank penyalur terdekat. Hal ini tentunya akan mempengaruhi tingkat serapan anggaran kementerian di trimester ketiga ini.

Berdasarkan data rekapan siswa yang belum melakukan pencairan dana PIP ini, terdapat 927 siswa MI, 1480 siswa MTs dan 982 siswa MA yang belum melakukan pencairan dana pada bank penyalur. Diharapkan agar Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan BRI selaku bank penyalur di jenjang MI dan BNI selaku penyalur di jenjang MTs dan MA terkait kendala dan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam rangka percepatan pencairan. Madrasah dapat melakukan pencairan dana PIP dengan beberapa metode yakni pencairan secara langsung oleh peserta didik maupun pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan yang nantinya diserahkan kepada masing-masing siswa penerima di madrasahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *