Penyelenggaraan Ujian pada Madrasah

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di madrasah khususnya terkait penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran yang menyampaikan beberapa ketentuan diantaranya :

  • pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahunan (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  • Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Kewenangan dan tanggungjawab madrasah dalam pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar di Madrasah dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran dan kepala Madrasah. Terkait hal tersebut maka forum MGMP, KKG dan KKM sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian Hasil Belajar.
  • Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah
  • Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-learning madrasah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *