Jakarta – Dalam rangka penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Keputusan Bersama tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keputusan bersama 4 menteri yang terbaru dimaksud terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan diantaranya :
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan berdasarkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lanjut usia pada wilayah setempat.
- Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%, dengan ketentuan paling sedikit 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin covid-19 pada akhir januari 2022
- Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir
Untuk informasi lebih lengkap silahkan mendownload Keputusan bersama 4 Menteri dimaksud, KLIK DISINI