Jakarta – Pelaksanaan peneriman peserta didik baru di madrasah akan segera dimulai oleh setiap satuan pendidikan. Pelaksanaan PPDB di madrasah dapat dilaksanakan secara daring maupun secara luring. Madrasah harus dapat memastikan bahwa dalam pelaksanaan PPDB ini harus memenuhi asas obyektifitas yakni harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu PPDB juga harus tetap transparansi yakni penyelenggaraan PPDB harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik sehingga terhindar dari segala penyimpangan yang mungkin terjadi. Selain itu, PPDB juga harus menjamin aspek akuntabilitas, berkeadilan dan kompetitif.
Pelaksanaan PPDB untuk MAN IC, MAN PK dan MAKN dilakukan secara nasional dalam bentuk daring yang langsung dikoordinasi oleh Ditjen Pendidikan Islam pada bulan januari sampai dengan bulan maret 2022. Bagi madrasah yang berasrama, pelaksanaan PPDB dimulai bulan maret sampai dengan bulan mei 2022. Sedangkan madrasah umumnya selain 2 kategori diatas, kegiatan PPDB jalur umum dimulai bulan Mei sampai dengan bulan juli 2022 dan jalur khusus (pengembangan prestasi, bakat dan minat) dapat dimulai pada bulan maret sampai dengan bulan juli 2022.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan mendownload Juknis PPDB Madrasah TP.2022/2023, KLIK DISINI
selamat siang, gimana caranya buat formolir dana bop
maksud formulir BOP?