Jakarta – Pelaksanaan ujian madrasah oleh satuan pendidikan semakin dekat. Dalam pelaksanaan ujian madrasah ini meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku. Dalam ujian madrasah saat ini madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
Penentuan jadwal ujian madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan di masing-masing madrasah, hari libur nasional/keagamaan dan jadwal pengumuman kelulusan. Pada masa pandemi covid-19 saat ini, madrasah dapat menyelenggaran ujian madrasah secara daring atau luring sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Madrasah dapat menyelenggarakan Ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer (UMBK), ujian madrasah berbasis kertas pencil (UMKP) dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan mendownload POS Ujian Madrasah TP.2021/2022, KLIK DISINI