Kemenag Terbitkan Edaran Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah tahun 2022

Jakarta – mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran COVID-19 terutama varian OMICRON di berbagai wilayah, Kementerian Agama RI melalui Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Edaran nomor B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah dalam mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Covid-19.

Dalam surat edaran dimaksud terdapat 5 point penting yang perlu diperhatikan untuk mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini antara lain :

  • Setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 WAJIB berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  • Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah pada masa pandemi COVID-19 WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
  • Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan kesalamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran COVID-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  • Kepala Madrasah dan satgas COVID-19 madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) wajib memastikan terlaksananya protokol kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya;
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi disetiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *