Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H

Jakarta – Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan ramadhan 1443 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan edaran terkait penetapan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran nomor 11 tahun 2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan ramadhan 1443H/2022 M. Dalam surat edaran dimaksud, jam kerja ASN diatur sebagai berikut :

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1. Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30

2. Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1. Senin – Kamis dan sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30

2. Jumat : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

Jam kerja ASN sebagaimana diatas berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal (work form home). Jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *