Pencairan Dana BOS MTs dan MA Tahun 2022

Jakarta – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTs dan MA periode Tahap I tahun 2022 akan segera dimulai. Pencairan dana BOS ini memang mengalami keterlambatan dikarenakan adanya perubahan atau peralihan bank penyalur dari yang sebelumnya BNI menjadi Bank Mandiri.

Tahapan penyaluran dana BOS MTs dan MA diawali dengan proses aktivasi rekening. Proses aktivasi rekening dilakukan pada kantor cabang bank Mandiri terdekat atau pada titik aktifasi yang telah disepakati antara Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota setempat dengan Kantor Bank Mandiri di Daerah masing-masing.

Proses aktivasi dilakukan oleh madrasah mulai tanggal 25 April 2022. Kepala Madrasah dan Bendahara melakukan aktivasi dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. NPWP Madrasah
  2. Fotokopi dan menunjukkan Asli Izin Operasional Madrasah / Akte Pendirian Madrasah
  3. Asli surat pengangkatan Kepala Madrasah yang ditandatangani yayasan dan surat pengangkatan Bendahara yang ditandatangani Kepala Madrasah
  4. Salinan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan (madrasah) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Direktorat KSKK Madrasah)
  5. Fotokopi dan menunjukkan Asli KTP Kepala Madrasah dan bendahara
  6. Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening penerima bantuan (SKPR) bermaterai yang didownload di Portal BOS
  7. Printout bukti upload dari Portal BOS

Proses pencairan anggaran dana BOS dilakukan setelah proses aktifasi rekening. Jika terdapat kendala dalam proses aktifasi rekening dan pencairan dana, madrasah dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor 0811-4740-2020 (WA Only)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *