Jakarta – Dalam rangka mencermati kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 saat ini, Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Edaran nomor B-1700/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2020 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Madrasah.
Dalam surat edaran dimaksud, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada :
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila :
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;
2) hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih;atau
b. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen); dan
c. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)
- Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh)hari; dan
b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari. - Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil serveilans epidemologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan hurud b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. Percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19