Kemenag terbitkan edaran terbaru penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah

Jakarta – Dalam rangka mencermati kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 saat ini, Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Edaran nomor B-1700/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2020 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Madrasah.

Dalam surat edaran dimaksud, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada :
    a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila :
    1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;
    2) hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih;atau
    b. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
    1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
    2) hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen); dan
    c. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)
  1. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
    a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh)hari; dan
    b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
  2. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
  3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  4. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil serveilans epidemologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan hurud b berdasarkan informasi dari:
    a. Satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
    b. Dinas kesehatan setempat;
  1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
    a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
    b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
    c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
    d. Percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    e. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *