Kemenag tetapkan tahun ini sebagai tahun toleransi

Jakarta – Kementerian Agama secara resmi telah menetapkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi melalui terbitnya Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2022 tentang Tahun Toleransi 2022. Penetapan tahun toleransi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan penguatan moderasi beragama pada Kementerian Agama.

Pelaksanaan tahun toleransi ini akan dilaksanakan dalam bentuk pemberian penghargaan, penyelenggaraan lokakarya dan atau pelatihan, publikasi dan kampanye, penyelenggaraan perayaan atau pertunjukan, penyusunan buku dan modul, penyusunan standar dan instrumen, pemberian bantuan dan kegiatan pendukung lainnya.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan tahun toleransi 2022, wajib mencantumkan logo tahun teleransi 2022 sebagaimana telah ditetapkan dan merujuk pada pedoman pelaksanaan tahun toleransi yang tercantum dalam lampiran tidak terpisahkan pada KMA nomor 494 tahun 2022 tersebut.

Informasi selengkapnya, silahkan mendownload KMA nomor 494 tahun 2022 tentang Tahun Toleransi 2022, Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *