Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 1066, 3, dan 3 tahun 2022. Dalam SKB 3 menteri tertanggal 11 Oktober 2022 ini, menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di tahun 2023 ini.

Dalam SKB ini juga dijelaskan bahwa unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat psat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang meberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan kerja/ lembaga/ perusahaan sejenis agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini.

Dalam SKB dimaksud juga menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/ pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

Selengkapnya, dapat mengunduh SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *