Jakarta – Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam kembali menyalurkan bantuan sarana ibadah PAI pada Tahun 2023 ini. Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.
Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/
Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan PAI;
- Memiliki siswa yang beragama Islam;
- Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;
- Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah
Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:
- Sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan
ukuran proporsional); - Kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
- Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena;
- Renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
- Perlengkapan Laboratorium PAI yang dapat digunakan sebagai informasi digital tentang pembelajaran, melaksanakan praktek keterampilan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran PAI diantaranya perabot, peralatan pendidikan (gambar simulasi pelaksanaan ibadah haji, gambar ka’bah, gambar pelaksanaan wudhu,dsb.), Media Pendidikan (peralatan multimedia, CD pembelajaran berbasis TIK, Kain Ihram, dsb) dan Peralatan Seni Islami (marawis, rebana, dsb.).
Informasi selengkapnya, dapat mengunduh Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI, KLIK DISINI