Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan
menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru
(USKA-PPG).
Untuk itu dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi
(TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi. - Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 –
21 Maret 2023. - Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan. Bagi guru
yang telah mendaftar seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan
pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK). - Pencetakan surat pengantar Ujian yang memuat informasi teknis pelaksanaan Ujian
diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 – 23 Maret 2023. - Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 – 26 Maret 2023.
- Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023
Adapun persyaratan calon peserta yang harus dipenuhi antara lain :
- Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal)
di Madrasah; - Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang
dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku; - Memiliki NPK;
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021;
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023
Informasi selengkapnya dapat disimak pada Juknis Pelaksanaan USKA PPG Tahun 2023, KLIK DISINI