Jakarta – Sebagai bentuk penegakan akuntabilitas pelaksanaan BOP RA dan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam akan menyempurnakan sistem dan pengawasan untuk mencegah tindakan manipulasi data siswa dengan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data.
Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, MAK) yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Tahap I berupa surat peringatan yang akan diikuti dengan Pemberhentian sebagai penerima bantuan BOP/BOS dan Satuan pendidikan tidak mendapatkan layanan program/ bantuan dari Direktorat KSKK Madrasah selama 2 (dua) tahun anggaran
- Tahap II berupa pencabutan izin operasional madrasah. Pencabutan izin operasional pendirian madrasah diberikan kepada satuan pendidikan yang mengulangi tindakan manipulasi data siswa