Jakarta – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan di Sekolah, Direktur Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam mengeluarkan edaran terkait pembinaan kegiatan Ramadhan pada Tahun 2023 ini.
Beberapa arahan dalam edaran dimaksud antara lain :
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga suasana bulan Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M senantiasa kondusif untuk melaksanakan Ibadah Ramadhan;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan Bersama dengan Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mendukung Syiar Islam di bulan Ramadhan;
- Mengingatkan kepada para Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah bahwa kegiatan kegiatan Ibadah Ramadhan dilakukan dalam rangka penguatan Pendidikan karakter keagamaan Islam kepada para peserta didik;
- Meminta kepada para guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah agar membimbing para peserta didik untuk menjalankan Ibadah Ramadhan sesuai dengan ketentuan dan tata cara ibadah yang telah ditentukan, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan Syar’I lainnya yang dapat dibenarkan;
- Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan disekolah antara lain :
a. Sholat Dhuhur berjamaah, tadarus Al-Qur’an dan Iktikaf;
b. Pengajian/Ceramah/Kuliah Ramadhan paling lama 15 (lima belas) menit;
c. Buka Puasa Bersama;
d. Peringatan Nuzulul Qur’an;
e. Pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS);
f. Pesantren Ramadhan. - Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan semua pihak harus menjaga ukhuwah Islamiyah, Ukhuwak Wathaniyah dan ukhuwah Basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;
- Para guru saat memberikan ceramah diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan Moderasi Beragama yang dapat memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an As-Sunnah;
- Sekolah dapat melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M dimasjid atau dilapangan sekolah dengan memperhatikan protocol Kesehatan dan mendapat ijin dari Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah;
- Pengawas Pendidikan Agama Islam agar melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan ibadah Ramadhan 1444 H ini agar tercipta suasana beribadah yang tertib dan khusyu’ di sekolah.