Jakarta – Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektiftas pelaksanaan tugas ASN pada bulan Ramadhan 1444 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 tahun 2023 tentang Jam Kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ditetapkan sebagai berikut :
Satuan kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1. Hari senin – Kamis : pukul 08.00 – 15.00
Waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jum’at : pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
Satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
1. Hari senin – Kamis dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jum’at : pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Diharapkan agar memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.