Jakarta – Dalan rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di madrasah, Kementerian agama menyalurkan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja guru. Pada tahun 2023 ini, pengajuan tunjangan insentif dapat dilakukan guru madrasah hingga tanggal 7 April 2023 mendatang melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Setiap guru dapat melakukan pengajuan sebagai penerima tunjangan insentif bila memenuhi persyaratan sesuai Juknis pemberian tunjangan Insentif bagi GBPNS tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Saat melakukan pengajuan sebagai penerima tunjangan insentif tahun 2023 guru diharapkan telah mengisikan data identitas dengan benar sesuai KTP.
Pengajuan tunjangan insentif yang telah diajukan selanjutnya akan diverifikasi dan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten/Kota setempat paling lambat tanggal 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023
Juknis Tunjanngan Insentif dapat didownload pada link KLIK DISINI
Kenapa ya, sy jadi gak dapat, padahal dulu dapat, Saya ngajar Mualai 2014 sampai saat ini.
dari tahun 2022 saya tidak dapat lagi dan masuk tahun 2023 juga tidak dapat dikarenakan alamat tidak sesuai ktp dan hari ini sudah diperbaiki dan sudah diajukan. apakah masih bisa menerima insentif gbpns tahap 2 tahun 2023?