Kupang (Kemenag) — Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 tahun 2023 sedang berlangsung dan akan ditutup pada tanggal 10 Juni 2023 mendatang. Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Manejemen PIP, ditemukan data terdapat sebanyak 647 siswa madrasah hingga saat ini belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
Dana bantuan PIP tahap 1 tahun 2023 jenjang MI, MTs, MA yang disalurkan, wajib dilakukan tahapan aktivasi rekening pada bank penyalur dan pencairanya paling lambat tanggal 10 Juni 2023. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa MI, MTs dan MA penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening dan pencairan, maka dana pada rekening tersebut akan diblokir dan disetorkan kembali ke kas negara. Diharapkan agar madrasah dapat segera melakukan upaya percepatan dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening dan pencairan dimaksud dengan berkoordinasi secara aktif pada pengelola PIP pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan bank penyalur yang telah ditunjuk.
Pada penyaluran PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2023 ini, jumlah anggaran PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp9.064.950.000,-. Anggaran dimaksud disalurkan kepada 16.827 siswa madrasah se-Provinsi NTT yang terbagi atas 6.931 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), 5.469 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 4.427 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.