Kota Kupang (Kemenag) — Sebanyak 163 madrasah di provinsi Nusa Tenggara Timur belum menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi (verval) data penerima program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 Tahun 2023. Pelaksanaan verval ini menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan oleh setiap madrasah melalui Situs Layanan Pemantauan, Pelaporan dan Pengaduan PIP Siswa Madrasah yang dikenal dengan SIPMA.
Tahapan verval ini bertujuan untuk memutakhirkan data siswa penerima PIP dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial PIP tahap 2 tahun anggaran 2023. Basis data penerima bantuan sosial PIP Tahap 2 Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verval keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap 2 Tahun 2023.
Setiap madrasah wajib memastikan perbaikan data profil siswa dan harus disesuaikan dengan kartu keluarga (KK) bagi beberapa data yang belum sinkron dengan data Dukcapil. Adapun data yang harus diperbaiki meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir.
Pengelola PIP tingkat Kanwil Kemenang Provinsi NTT, Muhammad Gaus menjelaskan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar selalu memantau melalui aplikasi SIPMA untuk memastikan seluruh madrasah diwilayahnya telah melakukan verval data penerima PIP Tahap 2 Tahun 2023. Selain itu, pengelola PIP wajib mendownload template Berita Acara verval dan mengupload kembali Berita Acara yang sudah di tandatangani oleh Tim Pelaksana Verval Kemenag Kab/Kota setelah semua Madrasah di wilayahnya selesai melakukan Verval dan Konfirmasi data.
Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap 2 Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya. Muhammad Gaus mengingatkan bahwa Batas akhir verifikasi dan validasi data PIP Tahap 2 Tahun 2023 pada tanggal 09 Juni 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan Madrasah tidak melakukan verval Data PIP dan Kemenag Kab/Kota tidak mengupload Berita Acara Verval PIP, maka data siswa penerima PIP dimaksud tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahap 2 (dua) Tahun 2023.