Kota Kupang (Kemenag) — Sebanyak 2.317 Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif Tahap 1 tahun anggaran 2023 telah dapat melakukan pencairan dana. Pencairan tunjangan dimaksud dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023 pada bank penyalur yang telah ditunjuk yakni Bank Mandiri di wilayah masing-masing.
Pemberian tunjangan insentif ini dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan peningkatan kesejahteraan bagi GBPNS di Madrasah. Selain itu, diharapkan pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan prestasi belajar peserta didik di madrasah.
Tunjangan Insentif ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA dan MAK yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS dan atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi Lainnya dan belum sertifikasi. Penerima tunjangan insentif ini merupakan GBPNS yang telah melakukan pengajuan pada layanan SIMPATIKA dan dinyatakan memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Tunjangan insentif ini disalurkan langsung kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung melalui rekening guru yang bersangkutan. Total anggaran yang disalurkan Kementerian Agama senilai Rp.3.475.500,-. Tiap guru menerima tunjangan insentif senilai Rp250.000,- per bulan dan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester. Pemberian tunjangan insentif dapat dihentikan apabila GBPNS tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah atau telah diangkat menjadi CPNS baik sebagai guru atau lainnya.
Pengelola SIMPATIKA tingkat Kanwil Kemenag Provinsi NTT, Sudirman menjelaskan, penetapan penerima tunjangan insentif didasarkan pada beberapa hal diantaranya : pengajuan di SIMPATIKA yang telah disetujui oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, prioritas usia tua, prioritas TMT lama dan ketersediaan kuota per-provinsi.
Sudirman menambahkan agar GBPNS yang telah melakukan pengusulan sebelumnya dapat mengecek akun SIMPATIKA masing-masing, apakah terdapat notifikasi yang dikirimkan sebagai penanda telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan ini.
Sudirman mengingatkan agar rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif ini tidak dianjurkan digunakan untuk menabung atau keperluan usaha/pribadi karena di akhir tahun anggaran sisa dana di rekening yang belum ditarik akan disetorkan kembali ke kas negara.***
Penulis : Jumardi
Semester ganjil biasanya di salurkan di akhir bulan Desember, tapi di bulan Desember 2023 kok belum masuk masuk, biasanya tanggal 20an sudah masuk? Ini kenapa pak??
Maaf admin sebatas menginformasikan saja, terkait tindak lanjut dan sebagainya, admin tidak tahu menahu. silahkan dikoordinasikan dengan Kankemenag Kab/Kota setempat