Jakarta (kemenag) — Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran terkait langkah-langkah persiapan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024. Dalam edaran resminya tertanggal 11 januari 2024 ini, pengajuan pencairan dana oleh RA dan Madrasah pada Tahap 1 akan dibatasi maksimal sampai dengan Februari 2024 mendatang.
Pengajuan dana Tahap 1 ini direncanakan akan dibagi dalam 4 (empat) batch yakni Batch 1 akan dibuka jadwal pengajuannya mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024, batch 2 dibuka mulai tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan 8 Februari 2024, batch 3 dibuka mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024 dan batch 4 dibuka mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 29 Februari 2024.
Tahapan pengajuan dokumen pencairan dana ini terbagi menjadi 2 (dua) yakni untuk jenjang Raudhathul Athfal (RA) pengajuan akan dilakukan melalui aplikasi Portal BOP yang dapat diakses pada laman https://bos.kemenag.go.id, sedangkan untuk madrasah (MI, MTs, MA dan MAK) pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi eRKAM yang diakses pada laman https://erkam.kemenag.go.id. Adapun berkas pengajuan yang wajib diunggah oleh madrasah adalah sebagai berikut :
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahap II yakni bulan Juli s.d Desember TA. 2023 (bagi penerima dana TA.2023)
- Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
- Surat perjanjian kerjasama
- Rencana Kerja Anggaran RA (RKARA) atau Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2024
- Kuitansi penerima bantuan Tahap 1
Pengajuan yang telah dilakukan oleh lembaga selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi. Verivikasi dokumen pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudhathul Athfal (RA) akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.