PENYALURAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
RAUDHATHUL ATHFAL (BOP RA)
TAHUN ANGGARAN 2022
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2022
ALUR PENCAIRAN DANA BOP RA
PENETAPAN ALOKASI BOP RA TA.2022
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah TA. 2022 dan memperhatikan Surat Direktur KSKK Madrasah Nomor B-200/DJ.I/Dt.I.I/KU.04/01/2022 tentang Penyaluran BOP RA TA.200, Penetapan Alokasi Dana BOP RA didasarkan pada Data Hasil Cut Off EMIS per 31 Desember 2021.
PENGAJUAN PENCAIRAN DANA BOP RA TAHAP I
PENGAJUAN PENCAIRAN DANA BOP RA TAHAP II
RA berhak mengajukan pencairan dana BOP RA Tahap II apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :