PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH

A. Kewenangan Penerbitan

Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM- SKP-11).
  4. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  5. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  6. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan  oleh  pemerintah,  penerbitan  SKP  Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  7. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri  (MAAIN),  Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  8. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan

Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
  4. Menyampaikan  fotokopi  Ijazah/STTB  yang  hilang,  buku  rapor  asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
  • menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
  • menyampaikan    salinan    putusan/fatwa    dari    pengadilan    terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
  3. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
  5. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
  6. Menyampaikan  dan/atau  menunjukkan  keterangan/bukti/alasan  yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
  4. Menyampaikan  fotokopi  Ijazah/STTB  yang  rusak  tidak  dapat  dibaca sebagian atau seluruhnya;
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan mendownload Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis pengesahan fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau surat keterangan pengganti Ijazah/ STTB, Penerbitan Surat Keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah