PERPANJANGAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
Sehubungan dengan perubahan kebijakan masa berlaku izin pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang menegaskan bahwa :
- Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pendidikan (Bab II huruf A butir 1)
- Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MTs, MA, dan MAK dan 7 (tujuh) tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian madrasah (Bab III huruf A butir 2)
A. KEWENANGAN
Penerbitan perpanjangan izin pendirian madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Agama
B. PERSYARATAN
Persyaratan perpanjangan izin pendirian madrasah swasta adalah sebagai berikut :
- Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin [FM-PIP-OIJ;
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 [FM-PI-02J;
- Mendapat rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi pembina madrasah tersebut [FM-PIP-03J;
- Mendapat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat [FM-PIP-04J;
- Melampirkan fotokopi sah Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya habis;
- Melampirkan fotokopi sertifikat Akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-S/M atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menunjukkan asli Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya habis.
C. PROSEDUR
Prosedur perpanjangan izin pendirian madrasah adalah sebagai berikut :
- Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin pendirian madrasah dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agarna Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan pemberian perpanjangan izin operasional/pendirian madrasah;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah;
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Pemberian Izin Pendirian Madrasah;
Untuk lebih jelasnya, Silahkan download Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah