A. Persyaratan Administratif
Persyaratan Administratif pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sebagai berikut :
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
b. Memiliki struktur organisasi pengelola lembaga sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola
c. Memiliki santri paling sedikit 15 orang
d. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

B. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis pendaftaran satuan LPQ adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Kurikulum
b. Jumlah dan Kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan
c. Sarana dan Prasarana

C. Prosedur Pendaftaran :
1. Organisasi calon penyelenggara pendidikan Al-Qur’an mengajukan proposal pendaftaran LPQ kepada Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi tersebut bertugas : a) melakukan verifikasi dokumen proposal pendaftaran satuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon bila ada kekurangan dokumen persyaratan; b) Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kelayakan atau tidak.
4. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian tanda daftar LPQ yang melibatkan tim verifikasi.
5. Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan keputusan layak atau tidak untuk diberikan tanda daftar LPQ.
7. Kepala seksi terkait menyampaikan asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan fotokopi/salinannya.

D. Masa berlaku Tanda Daftar
1. Pendaftaran satuan LPQ berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Tanda daftar LPQ dievaluasi setelah jangka waktu (5) tahun terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah dikeluarkannya tanda daftar

Prosedur lebih lengkap, silahkan mencermati Keputusan Direktr Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, silahkan didownload (KLIK DISINI)