Penyampaian Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama

Jakarta – Tanda kehormatan berupa Satyalencana Karya Satya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :

  1. Penghitungan masa kerja pegawai dihitung sejak diangkat sebagai CPNS;
  2. Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara(CTLN)

Bagi Bapak Ibu PNS Kementerian Agama yang mengabdi di lembaga pendidikan Islam di lingkup Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ingin mengusulkan Tanda Kehormatan dimaksud, harus melengkapi kelengkapan berkas usulan sebagai berikut :

A. Hardcopy/Berkas

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Format sebanyak 1 lembar;
  2. Usul tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya (Format Excel)

B. Softcopy

  1. Aplikasi Satyalencana Karya Satya (format excel) Usul Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
  2. Scan PDF Daftar Riwayat Hidup (DRH) Format (1) lembar ;
  3. Scan PDF Surat Keputusan CPNS;
  4. Scan PDF Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. Scan PDF Surat Keputusan Jabatan Terakhir;

Batas waktu penerimaan Hardcopy dan Softcopy pengusulan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI adalah :

  1. Untuk peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2019, selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 2019;
  2. Untuk peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama tanggal 3 Januari 2020, selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 2019

Berkas usul Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya diserahkan kepada Pengelola kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *