Kemenag Keluarkan Edaran Perubahan Pakaian Dinas Harian

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Menindaklanjuti diatas, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat terkait penyesuaian penggunaan Pakaian Dinas Harian di lingkup satuan kerja Kementerian Agama se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni :

  1. Hari Senin : Kemeja Putih, Celana / Rok hitam / warna gelap
  2. Hari Selasa : Kemeja Putih, Celana / Rok hitam / warna gelap (khusus pada Minggu I & III dipadukan dengan selendang atau sarung tenun khas daerah)
  3. Hari Rabu : baju batik Kementerian Agama NTT
  4. Hari Kamis : baju motif daerah
  5. Hari Jum’at : bebas, rapi dan sopan

Selain itu, diatur juga ketentuan, jika menghadiri undangan kegiatan pemerintah daerah setempat, maka dapat disesuaikan dengan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di daerah setempat. Penggunaan pakaian dinas harian tersebut wajib dilengkapi tanda pengenal pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *